Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) RI menegaskan, pihaknya akan terus menerus
melakukan pemblokiran situs bermuatan konten negatif yang banyak
bermunculan di Tanah Air. Pemerintah mengklaim, langkah ini dilakukan
guna melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan yang
ditimbulkan oleh penyalahgunaan informasi elektronik.
“Kegiatan pemblokiran situs-situs yang meresahkan masyarakat
terkait konten perakitan bom, pornografi, perdagangan obat dan makanan
yang tidak berizin, perdagangan bursa komoditi, saham dan investasi yang
tidak berizin, muatan perjudian, kegiatan terkait SARA dan kegiatan
ilegal lainnya,” kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo dalam pernyataan resminya di situs Kominfo.
Pihaknya menyatakan keterbukaannya dan kooperatif dalam memblokir berbagai situs berkonten negatif tersebut, termasuk situs yang memuat cara merakit bom. Menurut Gatot, memblokir berbagai situs yang memuat konten merakit bom itu mudah. Kepolisian cukup menyerahkan sejumlah link yang dicurigai sebagai penyebar ilmu pengetahuan merakit bom kepada Kominfo. Maka, “dalam hitungan beberapa jam akan terblokir,” ujarnya.
Selain dari aduan kepolisian, Ia mengatakan, kementerian juga terbuka bagi masyarakat yang juga ingin melakukan demikian. Masyarakat bisa menyampaikan pengajuan penanganan konten negatif di internet melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id
Gatot mengungkapkan, hingga saat ini jumlah situs yang masuk dalam daftar pemblokiran, baik pengaduan dari masyarakat maupun instansi pengawas sektor ada 9.894 situs. Dari jumlah itu, sebanyak 251 situs telah dinormalisasi.
Dirinya menambahkan, situs yang masuk dalam daftar pemblokiran, jumlahnya dinamis. “Ada penambahan dan pengurangan. Pengurangan merupakan normalisasi karena situs bukan lagi merupakan situs bermuatan negatif,” jelasnya.
Pihaknya menyatakan keterbukaannya dan kooperatif dalam memblokir berbagai situs berkonten negatif tersebut, termasuk situs yang memuat cara merakit bom. Menurut Gatot, memblokir berbagai situs yang memuat konten merakit bom itu mudah. Kepolisian cukup menyerahkan sejumlah link yang dicurigai sebagai penyebar ilmu pengetahuan merakit bom kepada Kominfo. Maka, “dalam hitungan beberapa jam akan terblokir,” ujarnya.
Selain dari aduan kepolisian, Ia mengatakan, kementerian juga terbuka bagi masyarakat yang juga ingin melakukan demikian. Masyarakat bisa menyampaikan pengajuan penanganan konten negatif di internet melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id
Gatot mengungkapkan, hingga saat ini jumlah situs yang masuk dalam daftar pemblokiran, baik pengaduan dari masyarakat maupun instansi pengawas sektor ada 9.894 situs. Dari jumlah itu, sebanyak 251 situs telah dinormalisasi.
Dirinya menambahkan, situs yang masuk dalam daftar pemblokiran, jumlahnya dinamis. “Ada penambahan dan pengurangan. Pengurangan merupakan normalisasi karena situs bukan lagi merupakan situs bermuatan negatif,” jelasnya.
0 comments:
Post a Comment