Sebuah pengadilan di New York,
Amerika Serikat telah menolak gugatan yang dilancarkan oleh sekelompok
penulis buku terhadap raksasa internet Google. Google dituduh telah
melakukan penyalinan puluhan juta buku tanpa izin untuk
didigitalisasikan ke layanan perpustakaan online-nya, Google Books.
Hakim Denny Chin di Manhattan, New York yang menangani kasus tersebut telah menerima argumen Google bahwa lebih dari 20 juta buku yang digitalisasikannnya telah sesuai dengan hukum hak cipta Amerika Serikat.
Sekelompok penulis buku tersebut menggugat Google agar membayar US$ 750 setiap buku yang digitalisasikannya ke Google Books tanpa izin. Mereka juga mengklaim, mengalami kerusakan hak cipta dan distibusi buku cetak. Mereka mengakui, bukunya jdi tak laku ketika Google menghadirkannya ke versi digital tanpa izin. Bila seandainya gugatan ini dikabulkan, kemungkinan Google mesti membayar lebih dari US$ 3 miliar.
Kendati demikian, hakim Chin mengatakan, perpustakaan online yang dibawa Google ini telah membantu siswa, pengajar, peneliti, dan masayarakat dalam menemukan buku yang mereka cari, sembari menghormati hak-hak penulis buku. Justru sebaliknya, lanjut Chin, format digitalisasi buku malah dapat meningkatkan penjualan buku. Pasalnya, tidak terdapat banyak halaman buku yang sengaja disembunyikan oleh Google agar pembca mencari tahu ke buku aslinya.
“Dalam pandangan saya, Google Books telah memberikan manfaat publik yang signifikan. Termasuk semua manfaat bagi masyarakat,” kata Chin dalam sebuah pernyataan, dilansir the Guardian.
Sengketa antara Google dengan sekelompok penulis buku yang digawangi oleh The Authors Guild telah terjadi sejak 2005 silam ketika penulis dan penerbit menuntut Google atas rencannya membuat buku digital. Para penggugat yang tergabung dalam The Authors Guild, di antaranya penulis buku thriller best seller Scot Turow, penulis Betty Miles, Joseph Goulden, dan Jim Bouton. Mereka juga menuduh, Google telah melakukan monopoli dalam penyalinan buku ke bentuk digital secara massal.
Hakim Denny Chin di Manhattan, New York yang menangani kasus tersebut telah menerima argumen Google bahwa lebih dari 20 juta buku yang digitalisasikannnya telah sesuai dengan hukum hak cipta Amerika Serikat.
Sekelompok penulis buku tersebut menggugat Google agar membayar US$ 750 setiap buku yang digitalisasikannya ke Google Books tanpa izin. Mereka juga mengklaim, mengalami kerusakan hak cipta dan distibusi buku cetak. Mereka mengakui, bukunya jdi tak laku ketika Google menghadirkannya ke versi digital tanpa izin. Bila seandainya gugatan ini dikabulkan, kemungkinan Google mesti membayar lebih dari US$ 3 miliar.
Kendati demikian, hakim Chin mengatakan, perpustakaan online yang dibawa Google ini telah membantu siswa, pengajar, peneliti, dan masayarakat dalam menemukan buku yang mereka cari, sembari menghormati hak-hak penulis buku. Justru sebaliknya, lanjut Chin, format digitalisasi buku malah dapat meningkatkan penjualan buku. Pasalnya, tidak terdapat banyak halaman buku yang sengaja disembunyikan oleh Google agar pembca mencari tahu ke buku aslinya.
“Dalam pandangan saya, Google Books telah memberikan manfaat publik yang signifikan. Termasuk semua manfaat bagi masyarakat,” kata Chin dalam sebuah pernyataan, dilansir the Guardian.
Sengketa antara Google dengan sekelompok penulis buku yang digawangi oleh The Authors Guild telah terjadi sejak 2005 silam ketika penulis dan penerbit menuntut Google atas rencannya membuat buku digital. Para penggugat yang tergabung dalam The Authors Guild, di antaranya penulis buku thriller best seller Scot Turow, penulis Betty Miles, Joseph Goulden, dan Jim Bouton. Mereka juga menuduh, Google telah melakukan monopoli dalam penyalinan buku ke bentuk digital secara massal.
0 comments:
Post a Comment