Business

Pemerintah Bakal Terus Memblokir Situs Negatif

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menegaskan, pihaknya akan terus menerus melakukan pemblokiran situs bermuatan konten negatif yang banyak bermunculan di Tanah Air. Pemerintah mengklaim, langkah ini dilakukan guna melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan informasi elektronik.
blokir
Kegiatan pemblokiran situs-situs yang meresahkan masyarakat terkait konten perakitan bom, pornografi, perdagangan obat dan makanan yang tidak berizin, perdagangan bursa komoditi, saham dan investasi yang tidak berizin, muatan perjudian, kegiatan terkait SARA dan kegiatan ilegal lainnya,” kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo dalam pernyataan resminya di situs Kominfo.
Pihaknya menyatakan keterbukaannya dan kooperatif dalam memblokir berbagai situs berkonten negatif tersebut, termasuk situs yang memuat cara merakit bom. Menurut Gatot, memblokir berbagai situs yang memuat konten merakit bom itu mudah. Kepolisian cukup menyerahkan sejumlah link yang dicurigai sebagai penyebar ilmu pengetahuan merakit bom kepada Kominfo. Maka, “dalam hitungan beberapa jam akan terblokir,” ujarnya.
Selain dari aduan kepolisian, Ia mengatakan, kementerian juga terbuka bagi masyarakat yang juga ingin melakukan demikian. Masyarakat bisa menyampaikan pengajuan penanganan konten negatif di internet melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id
Gatot mengungkapkan, hingga saat ini jumlah situs yang masuk dalam daftar pemblokiran, baik pengaduan dari masyarakat maupun instansi pengawas sektor ada 9.894 situs. Dari jumlah itu, sebanyak 251 situs telah dinormalisasi.
Dirinya menambahkan, situs yang masuk dalam daftar pemblokiran, jumlahnya dinamis. “Ada penambahan dan pengurangan. Pengurangan merupakan normalisasi karena situs bukan lagi merupakan situs bermuatan negatif,” jelasnya.
SHARE

Unknown

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment