Raksasa internet Google sedang
dilanda tuntutan pelanggaran privasi data di 16 negara sekaligus yang
tergabung dalam Uni Eropa. Tuntutan tersebut terkait layanan baru yang
diluncurkan Google bernama ‘shared endorsements’, memungkinkan foto dan
komentar pengguna dimuat ke dalam iklan.
Google mulai menampalkan nama dan foto pengguna dalam shared endorsements pada 11 November lalu. Sebagai contoh, jika pengguna menjadi pengikut (followers) suatu vendor smartphone di Google+, maka nama pengguna tersebut, beserta fotonya bia muncul ke dalam iklan smartphone.
Pengacara Simon Davies mengatakan, layanan Google tersebut telah melanggar perlindungan data yang ada di Eropa. “Atas dasar penilaian awal saya bahwa perubahan substansial akan melanggar hukum Perlindungan Data. Pihak yang berwenang dalam perlindungan data mesti menyelidikinya,” ujar pengacara yang ahli di bidang pelanggaran privasi tersebut.
Menurut Davies, pengguna Google+ tidak diberitahu terlebih dahulu oleh pihak Google mengenai data mereka bakal digunakan untuk tujuan komersil. Artinya, Google tidak memiliki izin dalam melakukan hal tersebut. Padahal, perlindungan data sudah diatur dalam peraturan Pengawasan Privasi Eropa Pasal 29.
Ia menambahkan, kondisi perlanggaran privasi ini juga terjadi di layanan komentar yang ada di Yotube. Saat ini, pengguna Youtube diminta untuk sign-in ke Youtube bila ingin berinteraksi atau mengomentari video yang ditontonnya dan identitas komentar videonya pun dapat diketahui.
Saat ini, sudah ada 16 negara eropa yang tergabung dalam Uni Eropa yang mengajukan tuntutannya melalui otoritas perlindungan data negara setempat, di antaranya Norwegia, Swedia, Republik Ceko, Denmark, Perancis, Spanyol, Italia, Slovenia, Austria, Belgia, Jerman, Lithuania, Belanda dan Polandia.
(sumber: Computer World)
Google mulai menampalkan nama dan foto pengguna dalam shared endorsements pada 11 November lalu. Sebagai contoh, jika pengguna menjadi pengikut (followers) suatu vendor smartphone di Google+, maka nama pengguna tersebut, beserta fotonya bia muncul ke dalam iklan smartphone.
Pengacara Simon Davies mengatakan, layanan Google tersebut telah melanggar perlindungan data yang ada di Eropa. “Atas dasar penilaian awal saya bahwa perubahan substansial akan melanggar hukum Perlindungan Data. Pihak yang berwenang dalam perlindungan data mesti menyelidikinya,” ujar pengacara yang ahli di bidang pelanggaran privasi tersebut.
Menurut Davies, pengguna Google+ tidak diberitahu terlebih dahulu oleh pihak Google mengenai data mereka bakal digunakan untuk tujuan komersil. Artinya, Google tidak memiliki izin dalam melakukan hal tersebut. Padahal, perlindungan data sudah diatur dalam peraturan Pengawasan Privasi Eropa Pasal 29.
Ia menambahkan, kondisi perlanggaran privasi ini juga terjadi di layanan komentar yang ada di Yotube. Saat ini, pengguna Youtube diminta untuk sign-in ke Youtube bila ingin berinteraksi atau mengomentari video yang ditontonnya dan identitas komentar videonya pun dapat diketahui.
Saat ini, sudah ada 16 negara eropa yang tergabung dalam Uni Eropa yang mengajukan tuntutannya melalui otoritas perlindungan data negara setempat, di antaranya Norwegia, Swedia, Republik Ceko, Denmark, Perancis, Spanyol, Italia, Slovenia, Austria, Belgia, Jerman, Lithuania, Belanda dan Polandia.
(sumber: Computer World)
0 comments:
Post a Comment