Pengadilan di Uni Emirat Arab (UAE) memberi hukuman penjara selama dua tahun kepada seorang pria karena telah menulis postingan di Twitter berisi tentang kritikan terhadap praktik politik di negara tersebut. Sementara itu, seorang pengguna Twitter lainnya di Kuwait, dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara karena menghina Nabi Muhammad.
Berbagai kasus dan tuntutan ini menyoroti tentang sensisitivitas yang terjadi di kawasan Teluk Arab itu tentang perbedaan politik, mengkritik pejabat senior dan anggota keluarganya yang berkuasa, serta komentar yang mereka anggap sebagai menghujat agama tertentu melalui sosial media.
Di UAE, Walid al-Shehhi ditangkap pada Mei lalu setelah dinyatakan bersalah di pengadilan yang digelar pekan lalu. Ia terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran hukum tentang kejahatan internet oleh pengadilan yang berada di Abu Dabhi itu, ibukota UAE. Peraturan undang-undang yang baru dibuat tahun lalu itu menetapkan hukuman bagi siapa saja yang mengejek atau membuat karikatur penguasa maupun lembaga negara di internet.
Melalui akun Twitter-nya, Shehhi melakukan postingan kritis terhadap putusan sidang 94 tersangka anggota komplotan kudeta Emirato yang dianggapnya tidak lazim. Ia menyerukan kepada pemerintah agar mereka dibebaskan. “Pihak berwenang mencoba membuat contoh dari penahanan Shehhi guna menghalangi warga Emirat tidak memposting informasi apapun yang bertentangan dengan pemerintah,” ujar suatu kelompok pendukung Shehhi.
Sementara itu di Kuwait, pengadilan menjatuhi hukuman penjara kepada Mussab Shamsah karena menghina Nabi Muhammad di Twitter. Tindakan yang dilakukan Shamsah ini merupakan rentetan dari tindakan penghujatan agama tertentu di Twitter.
Awal tahun ini saja, seorang pria juga dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara karena menghina emir atau kepala pemerintahaan melalui Twitter. Selain itu, seorang wanita juga dihukum selama 11 tahun penjara setelah menghina emir, menghasut adanya perubahan rezim, dan menghina sebuah sekte agama di Twitter.
Sumber: TheGuardian
0 comments:
Post a Comment